WAKTU SEDUNIA
Senin, 19 Oktober 2009
GAMAGUDABO
gamagudabo atau "gabungan mahisiswa gunadarma bogor", merupakan suatu himpunan bagi
para mahasiswa dan mahasiswi universitas gunadarma yang bertempat tinggal di area bogor dan sekitarnya, himpunan ini telah berdiri sejak tahun 1980-an.
sebelumnya gamagudabo merupakan bagian dari himasabo, yaitu suatu himpunan bagi seluruh mahasiswa yang berkuliah di sekitar jakarta dan depok yang menggunakan fasilitas transportasi kereta. karena pada waktu itu transportasi kereta masih dianggap sebagai transportasi yang rawan bagi kalangan mahasiswa yang bertempet tinggal di bogor dan sekitarnya, oleh karena itu para mahasiswa membuat suati himpuna himasabo, yang beranggotakan mahsiswa dari universitas gunadarma, universita pancasila, iisip, universitas indonesia, dan universitas-universitas lainnya.
pada perkembangannya akhirnya himasabo terpecah menjadi himpunan masing-masing universitas, dan berdirilah "gamagudabo" yang khusus beranggotakan mahasiswa universitas gunadarma.
dalam perkembangannya gamagudabo mempunya acara rtin untuk setiap tahunnya.
yaitu :
1. gamagudabo cup
merupakan liga futsal yang antar sekolah se-kota bogor, peserta dari liga ini merupakan pelajar tingkat smp dan tingkat sma di kota bogor, dalam perkembangannya dalam liga gamagudabo cup diadakan juga kompetisi dance , gamagudabo cup juga telah masuk sebagai kompetisi tahunan di kota bogor.
2. gamagudabo jambore
gamagudabo jambore adalah acara perkenalan antara mahasiswa baru, dengan para senior atau para alumni, dalam acara ini masing-masing angkatan saling bersilaturahmi satu sama lain. acara ini biasa dilaksanakan di bumi perkemahan.
3. gamagudabo bakti sosial
acara ini dilaksanakan setelah gamagudabo cup, dan gamagudabo jambore. hasil dari keuntungan event gamagudabo cup, disalurkan ke yayasan-yayasan yang membutuhkan, dalam acara ini juga setiap angkatan hadir untuk saling bersilaturahmi.
selain dari ketiga acara tersebut, biasanya masing-masing angkatan sering kali membuat event yang lain, antara lain liga futsal perangkatan.
gamagudabo selalu mendepankan persaudaraan antar sesama warga kota bogor.!
Minggu, 11 Oktober 2009
jadwal kuliah
masuk kuliah jam oeretama., trus ada praktikum jam set.7 malam..
hadooh..
Sabtu, 10 Oktober 2009
8 KAP yang dibekukan mentri keuangan
Jakarta, Kominfo Newsroom -– Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).
Departem en Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9), menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.
Kemudian AP Drs Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.
Menkeu menilai hal itu berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.
Auditor lainnya adalah AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009.
Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
Sanksi juga diberikan kepada AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009.
Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
Audi torlainnya KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Bahkan sampai saat ini, KAP Drs Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Sampai saat ini, KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
Sanski juga diberikan kepada KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Dilap orkan sampai saat ini, KAP Drs Soejono masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.
Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Sampai saat ini KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
Terakhir sanksi juga diberikan kepada KAP Drs M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
KAP Drs M. Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
komentar saya : cukup banyak KAP yang dibekukan mentri keuangan, hal ini sedikit banyak menunjukan tentang kinerja KAP di Indonesia yang masih kurang baik..
hal-hal pengawasan bagi KAP perlu ditingkatkan, agar untk kedepannya hal seperti ini dapat dikurang, dan keputusan yang diambil oleh mentri keuangan tersebut adalah benar dalam membekukan KAP yang bermasalah.
komentar mengenai etika editor dalam menerima bingkisan hari raya
keperluan itu dapat terpenuhi dengan menerima semacam THR, tetapi ada saja klien dari soerang auditor tersebut seringkali menerima bingkisan atau parsel,
menurut saya, wajar-wajar saja jika sorang auditor menerima bingkisan menjelang hari raya dari kliennya, tetapi sebaiknya bingkisan tersebut merupakan murni pemberian dari kliennya tanpa adanya permintaan dari sang auditor, karena ditakutkan apabila seorang auditor meminta bingkisan tersebut, ada kemungkinan maksud dan tujuan tertentu, ini dapat mengakibatkan kerja auditor tidak menjadi independent lagi.
maka sorang auditor harus tetap menjaga independentsinya dalam melakukan tugas, tidak boleh terpengaruh dengan adanya bingkisan hari raya dari klien.
Selasa, 06 Oktober 2009
pesta bujang
rencananya c pengen ngerjain tugas, tapi ga tw nih kejadiaanya bakal kaya gimanah..haha..
semoga kita bisa mengerjakan tugas dengan baik diselingi dengan canda tawa ala nak muda..
HAHAHA..
SALAM MAHASISWA!!
Senin, 05 Oktober 2009
welcom..
pada hari ini tanggal 5/10/2009 saya masih tercatat sebagai mahasiswa di universitas GUnadarma, sebagai mahasiswa tingkat 4 kelas 4EB04, jurusan akuntansi